Sesuai dengan arahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rayon Kolaka – Kolaka Timur, maka dengan ini dihimbau kepada siswa kelas XII hal-hal sebagai berikut:
- Tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
- Tidak melakukan kegiatan corat coret pada pakaian atau kegiatan vandalisme lain di tempat umum.
- Tidak berkumpul pada suatu tempat untuk merayakan kegiatan pengumuman kelulusan karena bertentangan dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang Darurat Covid-19.
Demikian himbaun ini disampaikan untuk diindahkan.
Mowewe, 2 Mei 2020
Kepala SMAN 1 Mowewe
SAMSUL BAHRI LA MBADJO, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19770624 200003 1 006